BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Raperda Hukum Adat Diproyeksikan Masuk Prioritas Legislasi DPRD Palangka Raya 2027

22
×

Raperda Hukum Adat Diproyeksikan Masuk Prioritas Legislasi DPRD Palangka Raya 2027

Sebarkan artikel ini
DPRD Palangka Raya Bersama Pengurus DAD Bahas Raperda Hukum Adat.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya memproyeksikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat masuk dalam agenda prioritas legislasi daerah pada 2027. Rencana tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat keberadaan dan kepastian hukum adat di Kota Palangka Raya.

Wacana tersebut mengemuka setelah DPRD Kota Palangka Raya menerima audiensi dan aspirasi dari pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya. Meski mendapat dukungan, usulan tersebut terlebih dahulu akan dikaji secara komprehensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan Raperda Hukum Adat menjadi salah satu dari dua regulasi inisiatif DPRD yang direncanakan pada 2027.

“Pada 2027 nanti, dewan memang merencanakan usulan dua raperda, yang mana salah satunya adalah Raperda Hukum Adat. Pembentukan regulasi ini sejatinya juga merupakan bentuk implementasi mandat dari pemerintah pusat dan undang-undang,” ujar Subandi, Senin (21/9).

Menurutnya, usulan tersebut saat ini masih berada pada tahap penjajakan awal. Karena itu, DPRD perlu memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Hasil kajian Bapemperda nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi DPRD dalam menentukan arah pengaturan sebelum rancangan tersebut masuk ke pembahasan lebih lanjut.

Subandi menegaskan, DPRD terbuka terhadap aspirasi masyarakat adat yang menginginkan adanya kepastian hukum terkait keberadaan dan pengaturan hukum adat di Kota Palangka Raya. Namun, setiap usulan tetap harus melalui proses legislasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Intinya, kami mendukung penuh aspirasi luhur yang telah disampaikan oleh jajaran DAD Kota Palangka Raya. Kami hanya meminta waktu dan kesempatan untuk menindaklanjuti usulan ini sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan perda tidak sekadar menyusun produk hukum, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat. Karena itu, substansi regulasi perlu dikaji secara matang sebelum dibawa ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.

Setelah kajian dan pembahasan awal dinilai cukup, DPRD akan mendorong rancangan tersebut untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Setelah seluruh tahap kajian dan pembahasan awal ini dirasa cukup matang, rancangan aturannya pasti akan segera kita bicarakan dan bedah bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya untuk disahkan,” pungkasnya. (zia/ko)