BeritaNasional

Menguji Muruah Negara Hukum dalam Cacat Prosedur Wapres

1
×

Menguji Muruah Negara Hukum dalam Cacat Prosedur Wapres

Sebarkan artikel ini
Oleh: Hakiem Amien, Direktur & Peneliti Utama Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara.

Oleh: Hakiem Amien, Direktur & Peneliti Utama Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara.

JAKARTA, eNewskalteng.com — Ketika konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), di sanalah janji kesetaraan dibuat. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, melainkan kekuasaanlah yang harus sujud di bawah hukum. Namun, prinsip fundamental ini kini sedang diuji di titik paling nadir dalam sejarah ketatanegaraan kita.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, bukan sekadar urusan selembar kertas administratif. Ini adalah gempa tektonik hukum yang meruntuhkan legitimasi moral dan legal-formal di puncak kepemimpinan nasional.

Jika kita merunut logika hukum secara jernih, persoalan ini sangat benderang. Pasal 169 UU Pemilu secara eksplisit mewajibkan syarat pendidikan minimal setara SMA atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 telah membuka tabir bahwa ijazah fisik yang sah itu tidak pernah ada dalam berkas. Ketegasan itu kemudian dikunci oleh ketetapan MA pada 30 Oktober 2026 yang membatalkan instrumen hukum penyetaraannya.

Secara kausalitas hukum tata negara, runtuhnya keabsahan dokumen syarat tersebut secara otomatis meruntuhkan legalitas keterpilihan figur yang bersangkutan. Sayangnya, kita kerap mendengar apologi politis yang berlindung di balik narasi “Pemilu sudah selesai” atau “Mandat rakyat telah diberikan”.

Sebagai peneliti di bidang sumber daya manusia dan tata kelola publik, saya harus menegaskan bahwa argumen ini cacat logika. Mandat politik yang diperoleh melalui bilik suara tidak memiliki daya magis untuk memutihkan cacat hukum yang bersifat materil dan substansial. Legitimen politik tidak boleh dibangun di atas fondasi yang ilegal. Menoleransinya berarti kita sedang melegalkan praktik manipulasi birokrasi, asalkan bisa memenangkan kontestasi.

Lantas, bagaimana negara hukum harus bertindak ???

Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus menunjukkan kepatuhan tanpa syarat terhadap kekuasaan kehakiman. Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 wajib segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Setiap bentuk penundaan atau pembelaan birokratis adalah tindakan pelecehan nyata terhadap peradilan (contempt of court) yang merusak indeks persepsi tata kelola pemerintahan yang baik.

Kedua, bola panas kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota legislatif di Senayan tidak boleh menjadi penonton yang lumpuh di hadapan pelanggaran konstitusi. DPR memiliki kewajiban moral-konstitusional untuk menggunakan hak pengawasannya, baik melalui hak angket maupun menyatakan pendapat—untuk menguji status “tidak lagi memenuhi syarat” jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini harus bergulir ke Mahkamah Konstitusi untuk pembuktian hukum, dan bermuara pada Sidang Paripurna MPR.

Dampak terbesar dari pembiaran kasus ini sebenarnya bukan pada ketidakstabilan politik jangka pendek, melainkan pada kehancuran sistem meritokrasi jangka panjang yang sedang kita bangun di Nusantara. Bagaimana kita bisa menuntut anak-anak muda kita belajar keras, mematuhi hukum, dan melewati proses seleksi yang ketat, jika di tingkat tertinggi negara, aturan hukum diputarbalikkan demi akomodasi politik ? Pembiaran ini mengirimkan pesan keliru, bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil yang salah administrasi, tetapi mendadak tumpul dan penuh pengecualian di lingkar kekuasaan.

Figur Wakil Presiden yang bersangkutan, jika memiliki jiwa kenegarawanan dan kepemimpinan yang matang, seharusnya secara sukarela tunduk pada proses hukum ini. Legitimasi moral seorang pemimpin sejati lahir dari keberaniannya berdiri tegak di bawah keadilan hukum, bukan bersembunyi di balik tameng kekuasaan politik.

Negara ini didirikan bukan sebagai negara kekuasaan (machtstaat). Jika kita sepakat untuk tetap menjadi negara hukum, maka tidak ada pilihan lain: hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa melihat siapa yang sedang berada di puncak takhta. Menyelamatkan konstitusi hari ini adalah jaminan bagi keberlangsungan peradaban hukum bangsa ini di masa depan.(red)