PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan provinsi Sampit–Samuda dan Samuda–Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur meninjau kondisi kedua ruas jalan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Kecamatan Teluk Sampit, Sabtu (10/10/2026). Ia meminta pemerintah kabupaten memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas agar sesuai dengan batas kapasitas jalan.
“Kapasitas jalan ini hanya delapan ton. Kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas. Aturan akan ditegakkan untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas,” tegas Agustiar.
Berdasarkan data rekapitulasi jalan provinsi tahun 2026, ruas Sampit–Samuda memiliki panjang 35,62 kilometer, sedangkan ruas Samuda–Ujung Pandaran sepanjang 49,48 kilometer. Dari total panjang 85,10 kilometer, sepanjang 84,53 kilometer atau 99,33 persen berada dalam kondisi mantap. Sementara itu, 0,57 kilometer lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.
Kedua ruas jalan tersebut menggunakan perkerasan aspal atau Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN) dan menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas perekonomian di wilayah Kotim.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengapresiasi upaya perbaikan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kondisi jalan yang semakin baik memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar mobilitas, aktivitas ekonomi, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Perbaikan jalan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar mobilitas dan aktivitas ekonomi serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tutur Irawati.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua ruas jalan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah, termasuk akses menuju Pelabuhan Bagendang yang menjadi salah satu jalur pengangkutan barang.
“Jalan ini adalah akses penting menuju Pelabuhan Bagendang. Kondisi jalan yang semakin baik diharapkan memperlancar distribusi barang, mendukung perekonomian masyarakat, dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengawasan terhadap kendaraan yang melintas dapat dilakukan secara optimal bersama pemerintah kabupaten. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah pelanggaran batas muatan, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta memastikan akses transportasi tetap aman dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
(Yz)












