BeritaEksekutifPemkab Gunung Mas

Bupati Gumas: PBS Sawit yang Beroperasi 2027 Wajib HGU

3
×

Bupati Gumas: PBS Sawit yang Beroperasi 2027 Wajib HGU

Sebarkan artikel ini
Bupati Gumas Jaya S. Monong memimpin rapat tindak lanjut kewajiban PBS kelapa sawit tahun 2027 di Aula Bapperida, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayahnya harus memastikan aktivitas usaha pada 2027 berjalan sesuai Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan yang berlaku.

 

Penegasan itu disampaikan sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah daerah dalam menata aktivitas perkebunan sawit sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan.

 

“Saya melakukan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan perkebunan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Jaya, Sabtu (10/10/2026).

 

Menurutnya, setiap aktivitas perkebunan harus berada dalam batas dan peruntukan lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Penataan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan di lapangan dan menjaga tata kelola perkebunan tetap tertib.

 

Jaya juga meminta PBS membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Kehadiran investasi, katanya, harus mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

 

“Saya bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan. Setiap persoalan yang muncul di lapangan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(hy)