BeritaEksekutifPemkab Gunung MasPeristiwa

Polres Gumas Ingatkan Umat Kaharingan, Pembakar Lahan Terancam Sanksi Hukum

3
×

Polres Gumas Ingatkan Umat Kaharingan, Pembakar Lahan Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Polres Gumas menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada umat Hindu Kaharingan, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Humas Polres Gumas)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, mengingatkan umat Hindu Kaharingan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui PS Kasi Humas Ipda Abner mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan umat Hindu Kaharingan.

“Kami mengajak umat Hindu Kaharingan dan para tokoh agama untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Abner, Sabtu (10/10/2026).

Sebagai bentuk kepedulian dan pendekatan kepada masyarakat, sekaligus membagikan masker kepada tokoh agama Hindu Kaharingan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi kepolisian dan tokoh agama dalam meningkatkan kesadaran terhadap bahaya karhutla.

Abner meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan cepat sangat penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gumas.(hy)