BeritaDPRD KaltengLegislatif

DPRD Kalteng Ingatkan Pelibatan Aparat dalam Penagihan Pajak Harus Proporsional

9
×

DPRD Kalteng Ingatkan Pelibatan Aparat dalam Penagihan Pajak Harus Proporsional

Sebarkan artikel ini
Freddy Ering.(Photo/Zen)

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Rencana pelibatan aparat kewilayahan dalam membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, mengatakan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak memiliki tujuan positif untuk mendorong kepatuhan masyarakat.

Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan batas kewenangan serta kondisi sosial masyarakat di masing-masing daerah.

“Memang ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya tentu kepatuhan membayar pajak bisa meningkat, tetapi di sisi lain masyarakat bisa merasa diawasi atau mendapat tekanan,” ujar Freddy, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam urusan yang berkaitan dengan kewajiban sipil berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme dan bentuk koordinasi yang akan diterapkan di lapangan.

Freddy menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kepastian mengenai koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan unsur TNI dan Polri.

“Kita masih melihat perkembangan lebih lanjut seperti apa mekanismenya. Kalau aparat sudah turun langsung tentu akan memberikan kesan yang berbeda di tengah masyarakat,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai pengawasan dengan melibatkan aparat masih dapat dipahami apabila sasarannya memang wajib pajak yang memiliki tunggakan besar atau terindikasi melakukan penghindaran dan pengemplangan pajak.

Menurutnya, langkah tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya penegakan terhadap pihak yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Kalau yang dikejar adalah wajib pajak yang menunggak atau mengemplang pajak dalam jumlah besar, mungkin masih bisa dipahami,” jelasnya.

Namun, Freddy berpandangan penagihan pajak secara umum tidak harus menggunakan pendekatan yang melibatkan aparat bersenjata. Terlebih, karakteristik masyarakat dan kondisi wilayah di setiap daerah tidak selalu sama.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan proses pemungutan pajak tidak menimbulkan rasa takut maupun tekanan berlebihan bagi wajib pajak yang sebenarnya telah menjalankan kewajibannya.

“Kalau pemungutan pajak secara normal, menurut saya tidak perlu sampai melibatkan aparat. Kondisi di setiap daerah juga berbeda,” pungkas Freddy.

DPRD Kalteng berharap pemerintah dapat memperjelas aturan teknis terkait pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing serta tidak mengganggu hubungan antara pemerintah dan masyarakat.