Palangka Raya, eNewskalteng.com — Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi para pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kilogram dengan skema baru, yakni melalui pembentukan sub-pangkalan atau sub-distributor. Menanggapi kebijakan ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, memastikan bahwa distribusi LPG di wilayahnya hingga kini masih berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menurut Arbert, kebijakan pembentukan sub-unit distribusi tersebut sejalan dengan instruksi Presiden yang baru-baru ini disampaikan. Namun, pihaknya menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan di lapangan.
“Tapi kita ikut saja regulasi seperti apa. Yang jelas, permintaan untuk gas LPG di Palangka Raya tidak ada masalah,” ujar Arbert saat ditemui pada Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, agen-agen LPG yang beroperasi di Palangka Raya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski jam operasional agen hanya sampai pukul 17.00 WIB, para pelaku UMKM disebut sudah mengantisipasi kebutuhan mereka dengan melakukan pembelian lebih awal.
“Sampai saat ini belum ada masalah, tidak seperti daerah lain di luar Kalteng yang masih mengalami antrean panjang,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai kemudahan proses bagi pengecer yang ingin menjadi sub-distributor, Arbert menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu regulasi lebih lanjut. Kalau memang kebijakan pemerintah untuk membentuk sub-distributor, sub-unit distribusi itu, kita akan dorong masyarakat untuk memanfaatkan penjual yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arbert menyatakan bahwa Pemko siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, baik dari sisi mekanisme pelaksanaan maupun proses administrasi yang diperlukan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait ketersediaan LPG, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pusat guna menjamin kelancaran distribusi gas bersubsidi ini.(man)












