Palangka Raya, eNewskalteng.com – Langkah Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dinilai bukan sekadar tindakan disipliner, melainkan juga pengingat bagi seluruh anggota untuk mematuhi konstitusi dan peraturan organisasi. Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Sadagori Binti menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI. Melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat dinilai menunjukkan komitmennya dalam menegakkan konstitusi dan menjaga tata kelola organisasi.
Menurut penulis, dasar pemberian sanksi terhadap Firdaus berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap aturan organisasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas kepengurusan. Hal tersebut, antara lain, merujuk pada Peraturan Organisasi Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Sebagai anggota Dewan Penasihat PWI Pusat, Firdaus dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi terkait wacana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) secara bergiliran di luar mekanisme PWI. Dalam naskah keputusan yang dirujuk penulis, persoalan tersebut dikaitkan dengan kewajiban menjaga marwah HPN sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), serta prinsip loyalitas dan mekanisme pengajuan perubahan program strategis organisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Penulis menilai, DK PWI Pusat telah menjalankan fungsi penegakan aturan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Penegakan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan setiap anggota menaati ketentuan yang telah disepakati bersama.
Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Ririn Binti sapaan akrab wartawan senior di Kalteng tersebut, memandang ketegasan DK PWI Pusat sebagai peringatan bersama (warning) bagi seluruh anggota PWI. Momentum ini, menurutnya, menjadi pengingat agar setiap anggota menempatkan kepatuhan terhadap aturan, rasa hormat, dan loyalitas organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. ‘’AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan landasan untuk menjaga martabat dan integritas organisasi. Dengan menaati ketentuan tersebut, PWI diharapkan terus berkontribusi dalam kehidupan pers nasional serta menjadi organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab,’’tandasnya.
Di sisi lain, penulis juga menyampaikan apresiasi atas sikap Firdaus yang menerima keputusan pemberhentian penuh tersebut. Dalam surat tanggapannya tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus disebut menyatakan bahwa keputusan itu bukan hal yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah melalui proses klarifikasi yang memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai penyelenggaraan HPN. Sikap tersebut dinilai penulis sebagai bagian dari dinamika dan kedewasaan dalam berorganisasi.
Penulis juga menyoroti penegasan Firdaus bahwa persoalan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan prinsip dan arah perjuangan organisasi, bukan pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan. Penulis mengajak seluruh anggota PWI menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi bersama untuk memperkuat soliditas organisasi di seluruh daerah. Menurutnya, menjaga marwah PWI harus menjadi tanggung jawab kolektif yang diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan dan pelaksanaan tugas organisasi secara bertanggung jawab.
Ke depan, seluruh jajaran PWI diharapkan dapat kembali berfokus pada agenda organisasi, termasuk mendukung Provinsi Lampung yang dalam naskah ini disebut telah ditetapkan sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. “Menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, dan memperkuat soliditas” menjadi pesan utama yang disampaikan penulis agar PWI dapat terus melangkah maju dan berkontribusi bagi kemajuan pers Indonesia.(red)










