BeritaPemkab Murung Raya

Bupati Heriyus Paparkan Perubahan APBD Murung Raya 2026, Belanja Capai Rp2,43 Triliun

2
×

Bupati Heriyus Paparkan Perubahan APBD Murung Raya 2026, Belanja Capai Rp2,43 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya TA 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).(Photo/Diskominfo)

Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD setempat.

Dalam pidatonya, Heriyus mengatakan penyampaian Nota Keuangan merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus membuka ruang partisipasi dalam menentukan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang berjalan. Selain itu, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi masyarakat, dinamika daerah, serta kebutuhan yang muncul sepanjang tahun. “Penyusunan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 ini termasuk juga berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Menurut Heriyus, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dari sisi pendapatan, terdapat perubahan pada sejumlah komponen.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dianggarkan Rp103.536.604.063 meningkat menjadi Rp104.697.104.063 atau bertambah Rp1.160.500.000. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp1.362.164.128.061 menjadi Rp1.685.219.981.346, atau bertambah Rp323.055.853.285. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah naik dari Rp7.500.000.000 menjadi Rp8.350.915.865. Dengan demikian, terdapat tambahan sebesar Rp850.915.865. Pada sisi belanja, perubahan anggaran menunjukkan kenaikan cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.701.808.959.000 berubah menjadi Rp2.435.410.576.905, atau meningkat Rp733.601.617.905.

Heriyus merinci, belanja operasi bertambah dari Rp1.288.777.888.167 menjadi Rp1.594.384.300.970. Kenaikannya mencapai Rp305.606.412.803. Kemudian belanja modal mengalami peningkatan dari Rp248.501.197.405 menjadi Rp674.868.881.234 atau bertambah Rp426.367.683.829. Untuk belanja tidak terduga, anggarannya berubah dari Rp8.200.000.000 menjadi Rp16.128.120.701. Artinya terdapat kenaikan sebesar Rp7.928.120.701.

Sementara belanja transfer justru mengalami penurunan. Anggaran yang sebelumnya Rp156.329.873.428 menjadi Rp150.029.274.000 atau berkurang Rp6.300.599.428. “Untuk belanja daerah mengalami kenaikan yang semula Rp1.701.808.959.000 menjadi Rp2.435.410.576.905 atau bertambah sebesar Rp733.601.617.905,” jelas Heriyus.

Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Semula dialokasikan Rp241.570.726.876, kemudian menjadi Rp702.267.465.676,59. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp12.962.500.000 tidak lagi dianggarkan dalam perubahan APBD 2026. Adapun pembiayaan netto menjadi Rp65.124.890.045,59. “Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan guna mempertajam program kegiatan bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” tutupnya.(red)