Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, S.E., S.H., M.H., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, insan pers dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah, Heriyus mengapresiasi DPRD Murung Raya yang telah menginisiasi penyusunan Raperda TJSL tersebut. Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga diperlukan karena keberadaan badan usaha memiliki hubungan erat dengan perkembangan ekonomi, kehidupan sosial serta kondisi lingkungan di wilayah tempat perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Karena itu, pelaksanaan TJSL dinilai perlu ditempatkan sebagai bentuk kemitraan yang mampu memberikan manfaat secara seimbang bagi masyarakat, lingkungan, perusahaan maupun pembangunan daerah. “Pemerintah Daerah memandang bahwa penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, Badan Usaha, dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Heriyus menekankan, program TJSL perusahaan sebaiknya diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan arah prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran, tidak saling tumpang tindih dan memiliki manfaat yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Selain mengatur ruang lingkup program, Heriyus juga menilai aspek transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi perhatian. Untuk itu, keberadaan sistem informasi TJSL dinilai penting sebagai sarana pendataan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program. Sistem tersebut diharapkan dapat menyediakan informasi mengenai badan usaha, rencana dan realisasi kegiatan, lokasi program, kelompok penerima manfaat, bentuk kontribusi, nilai kontribusi serta laporan pelaksanaan TJSL.
Menurut Heriyus, sistem informasi yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam memetakan kontribusi dunia usaha. Di sisi lain, sistem tersebut juga dapat membantu mencegah terjadinya program yang tumpang tindih di lapangan. Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL. Keduanya diharapkan menjadi ruang koordinasi yang mempertemukan pemerintah, badan usaha, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, Heriyus mengingatkan agar mekanisme kerja dan kewenangan masing-masing pihak diatur secara jelas. Hal tersebut diperlukan supaya fungsi koordinasi tidak justru mengambil alih kewenangan perusahaan dalam menentukan program TJSL. “Tim Fasilitasi harus ditempatkan sebagai fasilitator, koordinator, dan penghubung, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan Badan Usaha dalam menentukan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,” tegasnya.
Bupati Heriyus berharap proses pembahasan Raperda dapat dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari filosofis, sosiologis dan yuridis hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(red)












