BeritaEkonomiNasional

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Syariah dan Pembiayaan UMKM

3
×

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Syariah dan Pembiayaan UMKM

Sebarkan artikel ini
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026.(Photo/Humas OJK)

JAKARTA, eNewskalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem sektor jasa keuangan melalui pengembangan inovasi teknologi, perluasan pembiayaan UMKM, penguatan industri keuangan syariah serta peningkatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, OJK mencatat perkembangan ekosistem nasional yang bergerak secara bertahap dari tahap eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi dengan skala yang lebih luas.

Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox dan 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox.

Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang tengah melaksanakan proses uji coba, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta satu pendukung pasar.

Hingga Agustus 2026, tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus. Model bisnis tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto.

Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK yang terdiri atas delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Selain itu, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang sedang dievaluasi, terdiri dari 10 PKA dan 24 PAJK.

OJK juga memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital pada 13 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, tersisa satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.

Pada Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan. Penyelenggara PAJK juga menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun dengan jumlah pengguna 19,26 juta.

Sementara permintaan data skor kredit kepada penyelenggara PKA mencapai 28,32 juta hit.

Di ekosistem kripto, terdapat dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Pada Juli 2026 tercatat 22,93 juta akun konsumen pedagang aset keuangan digital.

Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun.

Pembiayaan Nonbank Terus Bergerak

Di sektor lembaga pembiayaan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 2,01 persen yoy menjadi Rp513,05 triliun.

Pembiayaan modal kerja tumbuh 6,32 persen yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan NPF gross 3,03 persen, NPF net 0,81 persen dan gearing ratio 2,10 kali.

Pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh tinggi 54,65 persen yoy menjadi Rp13,62 triliun.

Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy menjadi Rp105,63 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet TWP90 sebesar 4,32 persen.

Sementara penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun. Sebagian besar atau Rp136,39 triliun berasal dari produk gadai.

OJK juga telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional.

Fokus Penguatan UMKM

Dalam pengembangan UMKM, OJK menyelenggarakan UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 dengan fokus penguatan akses pembiayaan dan ekosistem UMKM melalui sinergi kebijakan antar pemangku kepentingan.

OJK juga membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama dengan Kementerian UMKM diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman yang diarahkan pada penguatan kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual dan pembiayaan inklusif serta berkelanjutan.

Kalteng Masuk Pengembangan Ekonomi Daerah

Dalam program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK Daerah bersama pemerintah daerah dan mitra strategis juga memperluas ekosistem sektor riil dengan sektor jasa keuangan.

Salah satu program tersebut berlangsung di Kalimantan Tengah. Kantor OJK Kalimantan Tengah bersinergi dengan mitra strategis untuk mendukung hilirisasi keunggulan daerah berupa buah naga menjadi produk olahan kemasan.

Menariknya, produk tersebut juga disertai pesan literasi keuangan pada kemasan. Dalam ekosistem pengembangan buah naga tersebut terdapat tujuh Lembaga Jasa Keuangan lintas bidang, yakni perbankan, BPJS Ketenagakerjaan dan penjaminan, yang turut mendukung pengembangan inklusif dalam pemanfaatan produk jasa keuangan.

Industri Keuangan Syariah

Di sektor keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mengalami pelemahan sebagaimana IHSG.

Namun demikian, Sukuk Korporasi meningkat 7,02 persen ytd dan AUM Reksa Dana Syariah tumbuh 1,63 persen ytd.

Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,82 persen yoy. Piutang pembiayaan syariah juga tumbuh 8,84 persen yoy, sementara kontribusi asuransi syariah masih mengalami kontraksi.

OJK juga mencatat perkembangan konsolidasi industri asuransi syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Pada akhir 2026, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged diproyeksikan mencapai 38 perusahaan.

Hingga 5 September 2026, tujuh perusahaan telah menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru, 10 perusahaan menyelesaikan spin-off melalui pengalihan portofolio, dan satu perusahaan dicabut izin usahanya karena menghentikan kegiatan usaha. Masih terdapat 14 unit syariah yang direncanakan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru hingga akhir 2026.

OJK juga menggelar Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 pada 20-23 Agustus 2026 di Jakarta dengan tema “Tumbuh Bersama, Bermanfaat untuk Semua”. Selama empat hari kegiatan tercatat 2.863 aktivitas transaksi dan pembukaan rekening.

Sementara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 mencatat 11.952 pendaftar, meningkat 15,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Selain pengembangan industri, OJK juga memperkuat penegakan hukum.

Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara, terdiri dari 148 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta 5 perkara lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro dan jasa keuangan lainnya.

Sebanyak 164 perkara telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.

OJK juga menangani indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penanganan dilakukan melalui pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

OJK menegaskan perusahaan asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam pemasaran atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan. Perusahaan yang bekerja sama dengan pihak tidak berizin dapat dikenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem keuangan yang inovatif, terpercaya, inklusif dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, pengembangan UMKM, pendalaman pasar modal, transformasi keuangan syariah hingga pengembangan ekonomi daerah.(Zen)