BeritaEkonomiNasional

OJK Terima 30.328 Pengaduan Entitas Ilegal, 951 Pinjol Dihentikan

3
×

OJK Terima 30.328 Pengaduan Entitas Ilegal, 951 Pinjol Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Hernawan Bekti Sasongko Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (Photo/Humas OJK)

JAKARTA, eNewskalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi.

Jika diakumulasikan sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 12.824 pinjol ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Total entitas ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.228.

OJK juga menaruh perhatian terhadap modus penipuan yang menggunakan kedok investasi aset kripto dan aset keuangan digital.

Berdasarkan Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto dan aset keuangan digital.

Kedua entitas tersebut juga diduga mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri. Selain itu, alamat tautan atau URL yang digunakan diduga secara berkala diganti dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan serupa.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.

IASC Tangani Ratusan Ribu Laporan

Dalam upaya mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan.

Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara 346.726 laporan lainnya disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. IASC juga menemukan 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Pengaduan Konsumen Capai 70.523

Dari aspek layanan konsumen, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.523 merupakan pengaduan.

Pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology sebanyak 31.115 pengaduan. Berikutnya sektor perbankan 22.668 pengaduan, perusahaan pembiayaan 14.311 pengaduan, perusahaan asuransi 1.253 pengaduan, serta 1.176 pengaduan terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

OJK juga mencatat penguatan penegakan market conduct. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK memberikan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan dan transparansi.

Selain sanksi, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi.

Pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK juga memberikan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Sebanyak 146 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai kerugian yang diganti mencapai Rp77,26 miliar hingga 9 Agustus 2026.

Literasi Keuangan Lampaui Target Nasional

Di sisi edukasi, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Angka tersebut telah melampaui target RPJMN 2025-2029 untuk 2029, yakni literasi keuangan 69,35 persen dan inklusi keuangan 93 persen.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 12.245.054 peserta.

Platform Sikapi Uangmu juga telah menerbitkan 260 konten edukasi dengan total 2.575.295 views. Sementara pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) bertambah 21.436 pengguna dengan total akses modul 21.219 kali dan penerbitan 14.276 sertifikat kelulusan modul.

Program OJK PEDULI hingga 31 Agustus 2026 mencatat 51.107 duta literasi keuangan. Sedangkan program GENCARKAN sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 telah mencapai 41.105 program dan menjangkau 171 juta peserta di seluruh Indonesia, dengan cakupan 424 dari 514 kabupaten/kota atau 82,49 persen.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan upaya perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi, peningkatan literasi, penguatan sistem deteksi dini dan koordinasi lintas lembaga untuk mencegah masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan.(Zen)