Palangka Raya, eNewskalteng.com – Permasalahan terkait status dan kepemilikan lahan masih menjadi aduan yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada DPRD Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan yang menonjol terkait pelayanan publik. Sebaliknya, persoalan pertanahan justru menjadi isu yang paling sering diadukan masyarakat kepada lembaga legislatif. “Pengaduan yang cukup sering kami terima belakangan ini berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palangka Raya telah memfasilitasi berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam forum tersebut, DPRD melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kota melalui bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta unsur adat seperti Damang dan Mantir yang memiliki keterkaitan dengan persoalan pertanahan di daerah.
Menurut Mukarramah, langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak yang berkepentingan sehingga permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama. “Kami berupaya memfasilitasi setiap permintaan masyarakat untuk dilakukan RDP. DPRD hadir sebagai jembatan komunikasi agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik,” katanya.
Ia menjelaskan, peran DPRD dalam persoalan tersebut lebih difokuskan pada fungsi mediasi dan fasilitasi. Sementara apabila sengketa telah memasuki ranah hukum, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Jika permasalahan sudah masuk proses hukum, tentu akan ditangani oleh pihak yang berwenang. DPRD hanya membantu memfasilitasi komunikasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara baik dan terkoordinasi,” pungkasnya.(nis)












