Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kalimantan Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi pendukung dewan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Jumat (26/6/2026).
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, tujuh fraksi pendukung DPRD yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN menyampaikan sejumlah masukan serta catatan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain memberikan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng dan dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPRD berharap prestasi tersebut dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selanjutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(kaer)












