BeritaPemkab Murung Raya

Perubahan KUA-PPAS 2026 Diajukan, Pemkab Mura Prioritaskan Pelayanan Publik

60
×

Perubahan KUA-PPAS 2026 Diajukan, Pemkab Mura Prioritaskan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Murung Raya.(Photo/ist)

Puruk Cahu, eNewskalteng.com  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Murung Raya. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (20/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah Rahmanto. Kegiatan turut dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo membacakan sambutan Bupati Murung Raya Heriyus. Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurut Heriyus, perubahan postur APBD 2026 mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang turut memengaruhi struktur anggaran tahun berjalan. “Meski dilakukan penyesuaian, Pemerintah Daerah menjamin arah kebijakan belanja tetap berpegang teguh pada prioritas program yang memberikan dampak langsung dan nyata bagi masyarakat,” tegas Heriyus.

Ia menyebutkan, sejumlah sektor tetap menjadi prioritas pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan anggaran. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan akses dan mutu pendidikan serta pemerataan pelayanan kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib dan belanja yang mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Murung Raya juga melakukan penyesuaian dan penajaman terhadap sejumlah program prioritas. Kebijakan itu diarahkan agar pelaksanaan pembangunan tetap sejalan dengan visi dan misi daerah serta mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Heriyus berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Rancangan perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Berbagai masukan, pandangan dan saran dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan anggaran. Menurutnya, keterbukaan dan kesamaan pemahaman diperlukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan kesatuan pandangan dalam menyempurnakan kebijakan anggaran, diharapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya benar-benar mampu mendorong pembangunan Kabupaten Murung Raya yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Heriyus.(red)