BeritaPemkab Gunung Mas

TM di Mihing Raya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gumas Sita 5,14 Gram Sabu

2
×

TM di Mihing Raya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gumas Sita 5,14 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TM (23), terduga penguasaan narkotika jenis sabu, ditahan di Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas Polres Gumas)

 KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pemuda berinisial TM (23) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan bersih tercatat 4,75 gram.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasatresnarkoba AKP Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan terduga, petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika itu. “Dalam penggeledahan, kami menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilanjutkan melalui penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil proses peradilan.(hy)