KUALA KURUN, eNewskalteng.com–DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menata aktivitas perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Mulai 2027, seluruh kegiatan perusahaan didorong berjalan sesuai Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan yang berlaku.
Ketua DPRD Gumas, Binartha, menilai penataan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan lahan perkebunan memiliki kepastian hukum serta mencegah potensi konflik maupun persoalan di lapangan. “Kami sangat mendukung penegasan Bupati Gumas. Ini penting untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum,” kata Binartha saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, setiap aktivitas perkebunan harus berada dalam batas dan peruntukan lahan yang tercantum dalam dokumen HGU serta sesuai perizinan. Pengawasan terhadap pelaksanaannya juga perlu dilakukan secara konsisten.
Menurut Binartha, keberadaan investasi perkebunan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian serta keberlangsungan usaha perusahaan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi. “Kami mendorong instansi terkait terus melakukan pengawasan. Setiap persoalan yang muncul di lapangan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(hy)












