Puruk Cahu. eNewskalteng.com – Untuk mensukseskan program 3 juta rumah yang digagas Pemerintah Pusat pada tahun 2026 mendatang, pemerintah Kabupaten Murung Raya akan melakukan pendataan terhadap rumah masyarakat miskin atau rumah yang miskin ekstrem. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Murung Raya H. Rahmanto Muhidin yang dihubungi media disela menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (29/4/2025).


Dijelaskan Rahmanto, sesuai arahan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, Pemkab Murung Raya dalam persiapan program 3 juta rumah ini terlebih dahulu akan melihat persoalan yang dihadapi.
Selaian diminta melihat persoalan, Rahmanto mengatakan pemerintah daerah juga diminta diminta juga untuk menyelesaikan persoalan, kemudian memahami tugas masing-masing dalam rangka melaksanakan program tersebut. ”Maka berkaitan dengan penyelesaian ini yang menjadi sasarannya adalah rumah keluarga miskin dan rumah miskin ekstrim. Karena dua kategori ini yang menjadi target Pemerintah Pusat dan juga ditekan jadi target pemerintah daerah dalam lima tahun yang akan datang,” tambah Rahmanto.
Menurut Rahmanto juga dalam menjalankan program itu nanti Pemkab Murung Raya akan fokus agar tepat sasaran, dan juga melalui dinas terkait akan melakukan sinergi dan kolaborasi, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik serta lainnya.
Ditambahkan Rahmanto dirinya nanti juga menekankan kepada Dinas Perkimtan agar memiliki data yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang tentu sudah terverifikasi dan tervalidasi.
Berikutnya dijelaskan Rahmanto, pemkab akan menyiapkan ketersediaan lahan untuk perumahan bagi warga berpenghasilan rendah ini sehingga bisa mendapatkan pembangunan yang layak huni. “Sekaligus juga di Kabupaten Murung Raya yang menjadi target bukan hanya warga yang bermukim di kota, tapi yang menjadi skala prioritas adanya masyarakat tingkat pedesaan, terutama kategori miskin dan miskin ekstrim,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan saat ini Pemkab Murung Raya tengah membangun sistem dan birokrasi yang baik, terutama menyangkut sistem data jumlah warga miskin tidak lagi sebagai data personal, tapi menjadi data pemerintah daerah. ”Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemerintah daerah menyiapkan regulasi, baik berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang siapa saya orang yang berhak menerima dari program ini dengan menggunakan dana sharing dari pemerintah pusat dan daerah,” demikian Rahmanto.(red)












