BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1
×

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD. (Photo/Zen)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).

 

Penyerahan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

 

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

 

Ia mengungkapkan, LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kalteng tanggal 17 Juni 2026.

 

“LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ujarnya.

 

Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kalteng karena merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.

 

Menurut Linae, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan dengan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

 

“Keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama yang kuat dari DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dokumen lampiran LKPD yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan serta rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

 

“Semua naskah lampiran tersebut merupakan laporan yang telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(Zen)