Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kasus yang menimpa Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang berhasil memulangkan korban hingga kembali ke Indonesia dengan selamat. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan saat bekerja di luar negeri. “Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian P2MI, yang telah bergerak cepat sehingga saudara kita akhirnya bisa dipulangkan dan berkumpul kembali bersama keluarganya dalam keadaan selamat,” ujar Sudarsono, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan informasi mengenai perusahaan, dokumen pekerjaan, serta mekanisme penempatan tenaga kerja sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri. “Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan gaji besar, tetapi tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan keselamatan,” tegasnya.
Sudarsono menilai sosialisasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan sesuai aturan perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar memahami risiko serta hak-hak mereka. Ia menambahkan, pencegahan menjadi langkah utama untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan peluang kerja yang resmi dengan modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Sudarsono berharap kejadian yang dialami Supiat menjadi kasus terakhir yang menimpa warga Kalimantan Tengah. Perlindungan terhadap pekerja migran, kata dia, harus terus diperkuat mulai dari tahap perekrutan, pemberangkatan, hingga selama bekerja di negara tujuan.(kaer)












