BeritaDPRD KaltengLegislatif

Riska Agustin Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Melalui Kemudahan WPR dan IPR

12
×

Riska Agustin Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Melalui Kemudahan WPR dan IPR

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Upaya tersebut dilakukan melalui perjuangan penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan pihaknya telah membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan terkait kendala perizinan tambang rakyat kepada DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, aspirasi tersebut mendapat perhatian positif dari pemerintah pusat, khususnya terkait harapan masyarakat agar proses pengurusan izin dapat dilakukan lebih mudah dan tidak melalui tahapan yang terlalu panjang. “Kami mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses perizinan penambang rakyat dapat dipermudah. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujar Riska, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai penyederhanaan mekanisme perizinan menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada penambang rakyat. Selain itu, legalitas usaha pertambangan juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan. Riska menjelaskan, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pembentukan WPR di wilayah yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng lebih aktif mengusulkan wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. “Kami tinggal mendorong kepala daerah agar aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan WPR dan IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi. Meski proses perizinan nantinya diharapkan lebih sederhana, Riska menegaskan aspek pengawasan tetap harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan rakyat tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku melalui pengawasan Dinas ESDM Provinsi serta rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.(kaer)