Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Yolanda Lonita Fenisia, menyatakan Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang terarah, terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi tata kelola pendidikan di Kotim.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Yolanda Lonita Fenisia, saat menyampaikan laporan pada Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, praktisi pendidikan. Selain itu diikuti organisasi profesi, pengawas sekolah, koordinator wilayah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tokoh masyarakat hingga pemerhati pendidikan, Rabu (23/9/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Yolanda Lonita Fenisia, menyatakan bahwa uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan uji publik dimaksudkan untuk menghimpun masukan sehingga akan mendapatkan saran, tanggapan, dan pendapat dari seluruh peserta guna menyempurnakan substansi Raperda,” ujar Yolanda.
Menurutnya, materi yang diuji publik cukup luas, mulai dari prinsip dan tujuan pendidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan satuan pendidikan, hingga hak dan kewajiban peserta didik serta pendidik. “Materi yang dibahas mencakup ketentuan umum, prinsip dan tujuan pendidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan satuan pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan hingga penyediaan sarana prasarana,” jelasnya.
Raperda tersebut juga mencakup peningkatan mutu pendidikan, pendidikan inklusif, penguatan karakter, perlindungan anak, pemanfaatan teknologi, peran masyarakat dan dunia usaha, pembinaan serta pengawasan, evaluasi dan pembiayaan pendidikan. “Masih ada peluang agar raperda ini disempurnakan. Masukan yang muncul dalam uji publik akan menjadi bahan, sebelum rancangan tersebut memasuki pembahasan lebih lanjut,” ujar Yolanda.
Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan rancangan, regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tentunya Pemkab Kotim berharap, perda yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi mampu menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang lebih merata, bermutu, inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotim,” tandas Yolanda.
Disdik Kotim kata Yolanda, ingin regulasi yang disahkan nanti benar-benar responsif, implementatif, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan nyata di lapangan. Penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang terarah, terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (man)










