Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini disiapkan untuk menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi dan persoalan pendidikan di daerah.
Uji publik yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim pada Rabu (23/9/2026) itu, melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, pengawas sekolah, koordinator wilayah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tokoh masyarakat hingga pemerhati pendidikan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Diana Setiawan mengatakan, uji publik menjadi kesempatan bagi para pelaku pendidikan untuk memberikan masukan, sebelum nantinya raperda masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya. “Kami sangat mengharapkan kegiatan ini menghasilkan masukan dan saran dari seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah, untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah,” katanya.
Menurut Diana, regulasi pendidikan tidak cukup hanya disusun berdasarkan aspek normatif. Aturan tersebut harus bisa diterapkan dan menjawab persoalan yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik maupun masyarakat. Terlebih, Kotim memiliki kondisi geografis dan karakteristik masyarakat yang beragam. Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan, agar kebijakan pendidikan tidak hanya seragam di atas kertas, tetapi tetap relevan ketika diterapkan di lapangan. “Yang lebih penting, aturan ini bisa menyesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah kita, sekaligus menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini kita hadapi dalam bidang pendidikan,” ujarnya.
Diana menegaskan, pendidikan merupakan urusan strategis karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah. Karena itu, raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai arah kebijakan, kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak. “Pembagian kewenangan juga menjadi perhatian, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pemkab Kotim ingin regulasi tersebut memperkuat peran daerah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (man)










