BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah

10
×

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.(Ohoto/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026) malam. Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Raperda Penanggulangan Bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut telah berjalan sesuai rencana. “DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato Wali Kota tentang LKPJ Tahun Anggaran 2025, kemudian pidato pengantar Wali Kota tentang Raperda Penanggulangan Bencana, dan yang ketiga mengesahkan perda tentang penanganan kemiskinan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya untuk LKPJ akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi sebelum diserahkan kepada masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. “LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian kita serahkan kepada masing-masing komisi untuk melakukan rapat dengan OPD mitra komisi,” tambahnya.

Sementara itu, pembahasan rancangan peraturan daerah akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar dapat dibahas lebih fokus dan mendalam. “Sedangkan pembahasan perda kita akan bentuk pansus, sehingga dari kedua kegiatan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Subandi menegaskan bahwa sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan. “Insya Allah sebelum 30 hari selesai, dan apa yang sudah kita jadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” tutupnya.(nis)