Palangka Raya, eNewskalteng.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat di Polda Metro Jaya.
Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, didampingi Ketua PWI Kalteng M. Zainal, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti, Sekretaris PWI Kalteng Ika Lelunu, serta jajaran pengurus lainnya. Berkas pengaduan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyusul pernyataan Hotman Paris yang mengucapkan kalimat, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan yang menjadi sasaran ucapan, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan. “Ini bukan hanya persoalan seorang wartawan, tetapi menyangkut martabat profesi. Wartawan harus dihormati dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Zainal.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disampaikan dengan etika dan tidak merendahkan profesi orang lain. “Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan berhati-hati dalam berbicara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Kami menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk komitmen menjaga marwah profesi wartawan. “Kami sepakat proses hukum ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.
Heronika menambahkan, PWI Kalteng menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan hak organisasi untuk menempuh jalur hukum. “Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak organisasi dan tetap akan kami jalani sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kini berada dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Kalteng. Apabila dibutuhkan, PWI Kalteng siap melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Pengaduan sudah diterima. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan siap melengkapi administrasi apabila diperlukan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dari PWI Kalteng. “Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandas Budi. (red)












