PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Stranas PK yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, Kalimantan Tengah memerlukan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dengan dukungan sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim Stranas PK ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengarkan, berbagi pengalaman, serta mempelajari praktik pencegahan korupsi yang telah diterapkan di daerah.
Menurutnya, terdapat tiga aksi utama yang menjadi fokus pendalaman dalam kunjungan tersebut, yakni implementasi SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
“SIPD berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Pengadaan barang dan jasa terkait regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, dan pembayaran. Sedangkan APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterhubungan ketiga instrumen tersebut akan memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah sehingga mampu mencegah pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.
“Kami perlu sampaikan, peran bapak dan ibu sebagai pemimpin menjadi penentu bagaimana instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.(Zen)












