Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa, sebagai upaya penyelamatan hak-hak hukum masyarakat desa dalam memperoleh keadilan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas pada Jumat pagi (25/07/2025) tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan dihadiri oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H., beserta jajaran, para lurah, kepala desa, serta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya pelatihan ini dan menegaskan pentingnya peran desa serta kelurahan sebagai garda terdepan pembangunan yang kerap dihadapkan pada persoalan hukum kompleks, seperti konflik agraria dan tindak pidana ringan.
“Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum yang memadai sering menjadi kendala masyarakat desa dalam memperoleh keadilan. Karena itu, pelatihan ini sangat penting sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas,” ujar Dodo, S.P.
Ia berharap peserta pelatihan yang terdiri dari perangkat desa dan kelurahan dapat memahami hak-hak hukum mereka, mengidentifikasi permasalahan hukum, serta mampu memberikan pendampingan dasar kepada masyarakat desa di kemudian hari.
Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan LBH Mustika Bangsa yang telah ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Ke depan, kami akan berupaya agar pelatihan seperti ini tidak hanya dilaksanakan di kota, tetapi juga menjangkau lima wilayah kecamatan atas dan enam wilayah pasang surut yang banyak menghadapi konflik hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H., mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas perangkat desa sebagai paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum sejak dini.
“Dengan adanya paralegal di desa, permasalahan hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus sampai ke persidangan. Ini merupakan langkah awal menuju masyarakat desa yang sadar dan cakap hukum,” ujar Mariani.(y)












