Palangka Raya, eNewskalteng.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum melantik dan mengambil sumpah seorang notaris pengganti pada Senin (1/12/2025). Pelantikan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor.
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya Nomor 02/KET.CUTI-MPDN Kota Palangka Raya/XI/2025, yang menetapkan Notaris Kintasari menjalani cuti selama 30 hari, mulai 8 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan negara, notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pembuatan akta autentik. Oleh karena itu, keberadaan notaris pengganti diperlukan agar layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Untuk mengisi kekosongan selama masa cuti, MPDN menunjuk Maulia Bella Sari sebagai Notaris Pengganti di wilayah Kota Palangka Raya. Setelah diambil sumpahnya, Maulia resmi melaksanakan tugas menggantikan notaris definitif sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen menjaga keberlangsungan layanan kenotariatan. “Keberadaan notaris pengganti tidak berbeda dengan notaris definitif, karena akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sama. Tugas ini harus dijalankan dengan ketelitian, integritas, dan rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan kenotariatan, termasuk mematuhi seluruh ketentuan dan kode etik. “Meskipun bersifat sementara, saya berharap notaris pengganti tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amanah ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Pelantikan berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda dimulainya pelaksanaan tugas selama masa cuti Notaris Kintasari.(kaer)












