JAKARTA, eNewskalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaannya melalui pelantikan tujuh pejabat pimpinan satuan kerja di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pelantikan dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko terhadap pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus melakukan penyegaran organisasi.
Penguatan jajaran pimpinan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan optimalisasi talenta insan OJK dalam menghadapi perkembangan tugas dan fungsi lembaga yang semakin dinamis. Selain memperkuat organisasi secara internal, OJK tengah mempersiapkan struktur kelembagaan untuk menjalankan mandat baru sesuai perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK menyiapkan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Struktur tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan di bidang mineral dan komoditas strategis secara tertib, kredibel, serta transparan.
Tujuh pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut terdiri atas:
- Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.
- Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.
- Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Asep Suwondo sebagai Kepala Departemen Aktuaria.
- Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Boyke Wibowo Suadi sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
- Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk memastikan kesiapan organisasi dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan kewenangan baru di bidang BMKS.
Dengan penguatan struktur dan kepemimpinan tersebut, OJK berupaya membangun kapasitas kelembagaan yang mampu merespons perkembangan sektor jasa keuangan dan perdagangan komoditas strategis. Langkah itu juga diharapkan mendukung terciptanya ekosistem perdagangan komoditas strategis yang semakin tertib, kredibel, dan transparan.(red)












