Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) meningkatkan keterbukaan informasi terkait gangguan kelistrikan, terutama mengenai jadwal pemadaman yang berdampak kepada masyarakat. Selain transparansi informasi, DPRD juga meminta PLN memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pemberitahuan terkait pemadaman perlu disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri serta mengetahui penyebab gangguan dan perkiraan waktu pemulihan. “Apabila terjadi pemadaman atau gangguan lainnya, kami berharap PLN dapat memberikan informasi jauh-jauh hari kepada masyarakat. Dengan begitu, warga mengetahui penyebab gangguan dan kapan kondisi listrik diperkirakan kembali normal,” ujar Subandi, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Ia meminta PLN terus mengoptimalkan saluran pengaduan yang tersedia agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Subandi menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan PLN Mobile maupun Call Center 123 untuk menyampaikan laporan apabila terjadi gangguan kelistrikan. “PLN sudah memiliki layanan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123. Setiap laporan yang masuk dan tercatat akan ditindaklanjuti sesuai wilayah pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD meminta PLN memastikan pelanggan yang terdampak gangguan listrik mendapatkan kompensasi sebagaimana aturan yang berlaku. Kompensasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pengurangan pembelian token bagi pelanggan prabayar. “Pelanggan PLN akan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan pembayaran, baik untuk token maupun abonemen. Perhitungannya akan dilakukan sesuai ketentuan dari PLN dan Kementerian ESDM,” katanya.
Subandi menjelaskan, mekanisme pemberian kompensasi sepenuhnya menjadi kewenangan PLN karena perusahaan tersebut memiliki data pelanggan yang menjadi dasar perhitungan. “Untuk data penerima secara rinci tentu berada di pihak PLN. Semua pelanggan sudah tercatat dalam sistem, sehingga data tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima kompensasi,” pungkasnya. Ia berharap perbaikan pelayanan dan keterbukaan informasi dari PLN dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelanggan selama proses pemulihan sistem kelistrikan berlangsung.(nis)












