KUALA KAPUAS, eNewskalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian. Dalam operasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (28) di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama personel melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi dari seorang terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan sumber barang narkotika. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi tempat MD berada. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram. Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. MD beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi hingga mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. “Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Rina.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Warga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ali)












