KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria berinisial RA (23) dan EM (32) beserta puluhan paket serbuk kristal yang diduga sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, mengatakan kedua pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil pengungkapan pertama, jelas dia, dilakukan sekitar pukul 11.26 WIB di sebuah pondok Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan RA dan menemukan 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Dalam penggeledahan, petugas turut menyita timbangan digital, tujuh plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, telepon seluler OPPO A3x, tas selempang, serta uang tunai Rp2,2 juta. Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, ungkap Sutrisno.
Lalu pengungkapan kedua, menurut Satresnarkoba berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru. Polisi mengamankan EM dan menyita 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 3,58 gram, serta satu unit telepon seluler OPPO A6X, timbangan digital, kotak plastik dan plastik klip pembungkus.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara pertama, RA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang disebut dalam laporan, sedangkan EM disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika melalui mekanisme yang berlaku.(hy)












