Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Kualitas udara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berada dalam kategori berbahaya berdasarkan hasil pemantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Kamis (8/10/2026) pagi. Penanggung Jawab (PIC) AQMS Kabupaten Murung Raya, Herwanto, S.M., menyampaikan bahwa hasil pemantauan pada pukul 07.14 WIB menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai angka 2.446. Berdasarkan data tersebut, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat dalam kategori berbahaya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena paparan udara tercemar berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Masyarakat disarankan menggunakan masker saat berada di luar ruangan serta mengurangi aktivitas yang tidak mendesak. Warga juga diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing selama kualitas udara masih berada pada tingkat berbahaya.
Informasi hasil pemantauan AQMS yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan guna mengurangi paparan polusi udara.
Catatan redaksi: Angka PM2.5 sebesar 2.446 dipertahankan sesuai naskah sumber. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya pastikan kembali satuan pengukuran dan angka tersebut melalui data resmi AQMS agar tidak terjadi kekeliruan penyajian.(red)










