Palangka Raya. eNewskalteng.com — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah politik untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang masih menjadi polemik. Konflik ini muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Sudarsono usai rapat koordinasi antara DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi, dan Pemkab Barito Timur di Palangka Raya, Selasa (14/10/2025). Ia berharap Gubernur Kalteng dapat menyampaikan persoalan ini secara komprehensif kepada pemerintah pusat untuk dilakukan revisi terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Faktanya, masyarakat Desa Dambung sejak dulu adalah warga Kalimantan Tengah. Secara turun-temurun mereka tinggal di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujar Sudarsono.
Ia menekankan bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar soal peta atau administrasi, tetapi menyangkut identitas dan hak-hak dasar warga, termasuk hak politik dan akses terhadap pelayanan publik. “Keputusan Mendagri menganulir fakta bahwa penduduk Desa Dambung adalah warga Kalimantan Tengah, sehingga banyak warga kehilangan hak pilih dan kesulitan memperoleh layanan,” tegasnya.
DPRD Kalteng siap memperkuat langkah Pemprov melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalteng untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Dambung. Koordinasi antara Gubernur dan Bupati Barito Timur juga dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian administratif di tingkat pusat. Bahkan, persoalan ini berpotensi disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia mengingat dampak sosialnya yang signifikan.
“Ini bukan hanya soal peta batas, tetapi soal keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Sudarsono. DPRD Kalteng akan fokus pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan agar keputusan pemerintah pusat ke depan benar-benar mengakomodasi realitas sosial dan historis masyarakat setempat. “Kami ingin keputusan yang adil dan berpihak pada warga, sesuai fakta sejarah dan identitas mereka sebagai masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya.












