Muara Teweh, eNewskalteng.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan di wilayah setempat, Senin (6/13/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan pihak eksekutif, serta perusahaan terkait.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting disepakati untuk mencegah timbulnya polemik di masyarakat akibat proses pembebasan lahan. DPRD meminta pihak perusahaan agar segera menyalurkan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digusur dan akan masuk tahap pembebasan, paling lambat akhir Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan laporan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan sosialisasi bersama pemerintah daerah guna mencegah persoalan di kemudian hari. “Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat tersebut.
Rapat yang turut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dalam suasana kondusif. DPRD menegaskan bahwa hasil RDP ini akan menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(red)












