BeritaEksekutifPemkab Barito UtaraTeknologi

DPMPTSP Barito Utara Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan LKPM 2025

115
×

DPMPTSP Barito Utara Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan LKPM 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penanaman Modal, Sahid Pambudi sampaikan laopran kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta LKPM Tahun Anggaran 2025.(Photo/diskominfo)

Muara Teweh, eNewskalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (26/11/2025).

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barito Utara, Sahid Pambudi, S.STP., M.IP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko serta kewajiban penyampaian LKPM secara berkala dan tepat waktu. “Kegiatan ini kami selenggarakan agar para pelaku usaha memahami secara komprehensif tata cara perizinan berusaha berbasis risiko dan kewajiban pelaporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahid Pambudi.

Bimtek tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi perizinan usaha berbasis risiko oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, sedangkan sesi kedua menghadirkan narasumber Noor M. Dorojatun, S.E.I., M.SE.I, yang menyampaikan materi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dalam kesempatan itu, Sahid Pambudi juga memaparkan capaian kinerja DPMPTSP Barito Utara hingga Triwulan III Tahun 2025, yakni penerbitan 1.939 Nomor Induk Berusaha (NIB), penerbitan 928 izin reklame pada periode 2022–2025, serta realisasi investasi yang telah mencapai Rp1,827 triliun. Capaian tersebut turut menyerap 1.536 tenaga kerja Indonesia dan 36 tenaga kerja asing.

Ia berharap melalui kegiatan ini kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dapat meningkat, iklim investasi semakin kondusif, serta realisasi penanaman modal di Kabupaten Barito Utara terus bertumbuh. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, terutama para narasumber dan pelaku usaha yang berpartisipasi,” pungkasnya.

Kegiatan bimtek ini diikuti sekitar 100 pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro kecil (UMK) maupun non-UMK, yang berasal dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Barito Utara.(red)