Muara Teweh, eNewskalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, yang menegaskan bahwa proses perizinan berusaha di Kabupaten Barito Utara kini semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. “Perizinan berusaha saat ini jauh lebih mudah karena seluruh proses telah terintegrasi dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Jufriansyah dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan serta memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di daerah. Setiap tahapan perizinan kini memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan Service Level Agreement (SLA). “Apabila proses perizinan melewati batas waktu yang ditentukan, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif, sehingga kepastian usaha tetap terjamin,” jelasnya.
Jufriansyah juga menambahkan bahwa seluruh layanan perizinan, mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Dengan demikian, tidak ada lagi proses layanan manual di luar sistem tersebut.
Selain mempermudah perizinan, OSS juga memberikan peluang kemitraan yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bekerja sama dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan yang tersedia. “Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif dan tertib dalam menyampaikan LKPM, karena laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan strategi investasi.(red)












