Jakarta, eNewskalteng.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan urgensi penguatan perlindungan bagi wartawan saat dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pers tentang perlindungan wartawan perlu dimaknai secara lebih aktif dan komprehensif, agar tidak berhenti pada tataran normatif semata. “Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan,” ujar Munir dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Munir menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun salah tafsir dalam penanganan laporan terkait jurnalis. Ia menekankan, perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah.
Menurut PWI, Pasal 8 UU Pers merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. “Kami berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengurangi substansi yang telah berjalan lebih dari dua dekade,” tambah Munir.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menilai Pasal 8 UU Pers sejatinya sudah memberikan kepastian hukum yang memadai mengenai perlindungan terhadap jurnalis. “Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bayu.
Namun, lanjutnya, permasalahan utama terletak pada implementasi di lapangan, mengingat masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terakhir. “Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan,” ujar Bayu.
Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil, Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, serta wartawan media nasional Rizky Suryarandika.
Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Mereka menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak menjelaskan mekanisme perlindungan yang spesifik ketika wartawan berhadapan dengan aparat penegak hukum atau gugatan atas pemberitaan.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta agar Pasal 8 UU Pers dimaknai ulang, sehingga tindakan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, atau penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.(sumber/antaranews.com)












