BeritaPemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Tunjuk Pihak Ketiga Menghitung Skema Pembagian Sesuai Status Lahan

37
×

Bupati Kotim Tunjuk Pihak Ketiga Menghitung Skema Pembagian Sesuai Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Asisten II Sekretariat Daerah, Rody Kamislam, bersama jajaran PT. Agrinas, Selasa (4/8/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Untuk memastikan pembagian berjalan adil dan transparan, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah, Rody Kamislam, bekerja sama dengan PT. Agrinas menunjuk pihak ketiga yang independen untuk menghitung skema pembagian sesuai status masing-masing lahan. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini khawatir haknya hilang akibat proses penertiban kawasan.

Halikinnor menjelaskan, PT. Agrinas akan menerima pengelolaan lahan yang sebelumnya ditertibkan Satgas PKH. Namun, di dalam kawasan tersebut terdapat berbagai status lahan, mulai dari lahan koperasi, kemitraan, plasma, hingga lahan milik masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan. “Untuk itu saya memastikan, bahwa hak-hak masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Hal itu disampaikan usai pertemuan membahas tindak lanjut pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegasnya, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Halikinnor, setiap jenis lahan memiliki pola kerja sama yang berbeda sehingga mekanisme pembagian hasil tidak dapat disamakan. Pada skema plasma, lahan berasal dari konsesi perusahaan yang wajib menyediakan 20 persen untuk masyarakat sekitar. Sementara pada pola kemitraan, lahan merupakan milik masyarakat yang tidak pernah diganti rugi dan hanya dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan.

Sementara pada pola kemitraan, lahan merupakan milik masyarakat yang tidak pernah diganti rugi dan hanya dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan. “Kalau plasma murni itu berasal dari lahan konsesi perusahaan yang disisihkan 20 persen untuk masyarakat. Tapi kalau kemitraan, lahannya milik masyarakat, tidak pernah diganti rugi, sehingga skema pembagiannya berbeda karena masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Halikinnor juga mendorong agar koperasi-koperasi lokal diberi ruang untuk terlibat dalam pengelolaan lahan, seperti pada pekerjaan pemanenan, pemupukan, maupun pemeliharaan tanaman. Menurutnya, keberadaan Agrinas juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perekonomian daerah. Aktivitas usaha yang berjalan nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak dan aktivitas ekonomi lainnya. “Apabila usaha berjalan baik, kewajiban membayar pajak tetap dilaksanakan. Di sisi lain masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, sehingga kesejahteraan meningkat dan daerah juga mendapat tambahan pendapatan,” pungkasnya. (man)