EksekutifPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran 9,3 Kg Sabu, Diduga Libatkan Oknum ASN

80
×

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran 9,3 Kg Sabu, Diduga Libatkan Oknum ASN

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat rilis pengungkapan tersangka dan barbuk.(Photo/kaer)

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai kembali menunjukkan hasil signifikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi. Dalam kasus ini, BNNP turut mengamankan tujuh tersangka, termasuk seorang narapidana dan oknum ASN Kementerian Hukum dan HAM.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa seorang ASN berinisial E sebelumnya telah diamankan. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika, ASN tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. “Statusnya masih sebagai saksi. Namun berdasarkan pengakuan E yang menyebut telah menghancurkan sebagian ekstasi, serta adanya alat bukti lainnya, kami yakin bisa menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Bukti-bukti tersebut juga akan kami serahkan kepada kejaksaan,” ujar Ruslan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/12/2025).

Menurut penjelasannya, ASN berinisial E memesan ekstasi dari seorang bandar bernama Diwan. Namun, setelah mengetahui salah satu tersangka lain berinisial AW telah ditangkap BNNP Kalteng, sebagian pil ekstasi tersebut dihancurkan.

ASN tersebut juga diketahui telah menjual pil ekstasi kepada rekannya di Muara Teweh. Transaksi dilakukan secara mencicil, dengan total pesanan 100 butir ekstasi, sementara pembayaran baru dilakukan sebesar Rp10 juta.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk bila melibatkan aparat maupun ASN.(kaer)