Palangka Raya, eNewskalteng.com – Rantai distribusi susu formula di Kalimantan Tengah kini dalam pengawasan ketat. Tim gabungan Disdagperin dan BPOM melakukan pembersihan pasar (market removal) terhadap produk susu formula bayi yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Sidak yang berlangsung Rabu (21/1/2026) menyasar distributor besar dan ritel modern untuk memastikan produk Promil Gold S-26 dengan kode produksi 51530017C2 dan 51540017A1 tidak lagi beredar di rak penjualan. Maskur dari Disdagperin Kalteng menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan konsumen terhadap barang yang terindikasi mengandung toksin.
Selain distributor, tim juga akan masuk ke level pengecer tradisional untuk memastikan tidak ada stok lama yang masih terjual ke masyarakat.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












