Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotim, Marudin menegaskan, Raperda Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional itu kini sudah masuk tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan mulai dibahas pada september 2025. “Dasarnya adalah memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim ekonomi yang kondusif, bukan hanya untuk satu kalangan. Semua sektor akan mendapatkan perhatian, mulai dari pelaku UMKM, pedagang pasar tradisional, hingga ritel modern,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Marudin, naskah akademik tersebut kini sudah masuk tahap penyusunan dan ditargetkan mulai dibahas pada september 2025. Perda ini nantinya sebagai benteng bagi pedagang kecil, dengan menyiapkan perda yang membatasi jam operasional dan jarak pasar modern yang kini kian menjamur.
Ditambahkan Marudin, pengaturan yang akan dimuat dalam perda tersebut mencakup pembagian waktu operasional yang adil. pasar tradisional akan diberikan waktu berdagang lebih panjang, sementara pasar modern dibatasi jam buka dan tutupnya. “Misalnya pasar tradisional bisa buka dari subuh, sedangkan ritel modern baru boleh buka pukul 08.00 atau 09.00 pagi. Malamnya pun dibatasi, maksimal pukul 22.00 atau 24.00, tidak boleh beroperasi 24 jam penuh. Kalau pasar modern buka seharian, pasar tradisional pasti tergencet,” tegasnya.
Selain waktu, Raperda ini juga akan mengatur jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional. marudin menilai, tanpa pembatasan jarak, pasar tradisional yang berada terlalu dekat dengan pasar modern akan kehilangan pembeli dan terancam gulung tikar. “Ini untuk memastikan keduanya bisa tumbuh berdampingan tanpa saling mematikan,” pungkas Marudin.(man)












