BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Legislator PAN Kotim Dadang Siswanto Sebut Revisi Perda No.6 tahun 2017 Bentuk Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

161
×

Legislator PAN Kotim Dadang Siswanto Sebut Revisi Perda No.6 tahun 2017 Bentuk Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
Anggota Bapemperda Kotim Dadang Siswanto, saat menyampaikan perubahan Perda Hak Keuangan dan Administrasi Legislatif.(Photo/norman)

Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto mengatakan, proses pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2017 mencerminkan hubungan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. “Pemerintah Daerah bersama DPRD Kotawaringin Timur merupakan mitra sejajar yang memiliki tugas dan fungsi sama dalam memajukan masyarakat dan daerah. Terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, seluruh Kepala SOPD dan seluruh Fraksi DPRD atas tanggapan serta masukan yang diberikan,” ujar dadang siswanto, Senin (11/8/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kotim ini mengatakan, urgensi perubahan perda ini didasarkan pada perkembangan regulasi di tingkat pusat, khususnya penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan. hal itu diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD. “Artinya seluruh ketentuan dalam Raperda ini telah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip transparansi, serta mengacu pada norma hukum yang berlaku. terkait usulan peninjauan ulang komponen hak keuangan tertentu, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” jelas Dadang.

“Semangat perubahan Perda ini bukan semata peningkatan fasilitas, tetapi penyesuaian yang proporsional dan berorientasi pada kinerja,” imbuhnya. Dadang berharap, berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi dprd serta masyarakat Kotim.(man)