Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mempercepat proses penilaian penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pada UPT Laboratorium Lingkungan.
Langkah ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, saat memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).
Darliansjah memastikan tim penilai langsung bergerak melakukan penilaian secara terintegrasi, mencakup aspek administratif, substantif, hingga teknis.
“Penilaian administratif dimulai hari ini, sementara penilaian substantif dan teknis akan dilakukan langsung di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kunjungan lapangan akan segera dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil peninjauan tersebut akan ditentukan apakah UPT sudah layak menerapkan BLUD,” jelasnya.
Dalam proses penilaian, Darliansjah menekankan ambang batas kelayakan minimal sebesar 60 persen sebagai standar yang harus dipenuhi.
Tak hanya itu, ia juga mendorong percepatan penyusunan regulasi pendukung, terutama Peraturan Gubernur terkait tarif layanan BLUD.
“Regulasi tarif layanan menjadi prioritas agar operasional BLUD memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menilai penerapan BLUD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan kemandirian layanan publik.
Menurutnya, skema BLUD tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan.
“BLUD harus diimplementasikan secara optimal, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Yuas juga menyoroti potensi besar UPT Laboratorium Lingkungan yang dinilai memiliki pasar jelas, terutama dari kebutuhan layanan uji lingkungan oleh sektor usaha.
“Dengan BLUD, UPT ini berpeluang meningkatkan pendapatan daerah dan tidak lagi bergantung penuh pada APBD,” ungkapnya.
Melalui hasil rapat ini, Pemprov Kalteng akan mempercepat penilaian lapangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menuntaskan regulasi pendukung.
Penerapan BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan diharapkan segera terealisasi guna mendorong peningkatan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.(zen)












