Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (1/7/2025) menghasilkan lima poin kesimpulan terkait konflik lahan antara lima kelompok warga dengan PT. Mulio Agro Permai (PT.MAP). Namun hasil RDP tersebut sempat memicu kekecewaan dari warga dan kuasa hukum, lantaran dinilai menguntungkan pihak perusahaan.
Kuasa Hukum dari lima kelompok masyarakat Anekaria Safari mengungkapkan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 36, lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektare masih tercatat sebagai kawasan hutan. Pihaknya pun telah melakukan pengecekan menggunakan alat pengukur resmi.
Tak pelak atas hasil RDP terutama di poin lima tersebut, Anekaria Safari menyampaikan kekecewaannya secara terbuka, seraya menilai keputusan yang membolehkan perusahaan tetap beraktivitas di atas lahan yang disengketakan belum tepat, mengingat status hukum kawasan tersebut belum jelas.
Kekecewaan yang sama juga ditumpakan salah satu warga Desa Penyang Edi Santoso yang menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat kecil. ‘’Di poin lima itu agak mengerucut dan lebih menguntungkan perusahaan, padahal pemerintah seharusnya netral dan lebih mengutamakan hak-hak warga,’’ ujar Edi Santoso.
Meski disarankan menempuh jalur hukum, Edi Santoso mengaku bahwa sebagian besar masyarakat tidak memiliki pemahaman hukum dan keterbatasan ekonomi untuk berproses di tingkat pengadilan.(man)












