Palangka Raya. eNewskalteng.com — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan 45 kawasan transmigrasi sebagai prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, termasuk di Kalimantan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan pemerataan pembangunan serta pengurangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa, namun juga berpotensi membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi penduduk lokal. “Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan dengan seksama potensi dampak yang mungkin timbul dari kebijakan transmigrasi ini, terutama terkait dengan lapangan kerja dan ekonomi lokal,” kata Syaufwan saat dikonfirmasi media, Rabu (16/7/2025).
Legislator ini menyampaikan kekhawatirannya, bahwa dengan kedatangan transmigran dapat memperburuk kondisi lapangan kerja di Kalimantan, di mana warga lokal saja sudah kesulitan mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan hak warga lokal sebelum mendatangkan transmigran. “Pemerintah perlu memastikan bahwa warga lokal dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di Kalimantan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Syaufwan.
Selain itu, Syaufwan juga menekankan pentingnya pendatang untuk menghormati adat istiadat setempat dan tidak membawa budaya yang negatif atau melanggar norma. “Pepatah ‘dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung’ harus diterapkan dalam kebijakan transmigrasi ini,” tegasnya.
Dengan demikian, Syaufwan berharap bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan dengan seksama kebijakan transmigrasi ini dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul.(red)












