BeritaEksekutifPemkab PalangkarayaPemprov Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Pastikan Tidak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

198
×

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Pastikan Tidak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Wakil Gubenrur H. Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Zaini tampak kompak saat berjabat tangan usai menghadiri HUT ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya.(Photo/ist)

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memastikan, bahwa Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah tidak jadi menarik aset tanah yang saat ini masih diperlukan untuk Komplek perkantoran Walikota Palangka Raya, yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya. ‘’Kalau aset milik Pemprov. Kalteng tersebut masih diperlukan atau dipakai menjadi Komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya, mengapa harus dipaksakan untuk ditarik,’’ tegas Gubernur Agustiar Sabran  kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 dan Hari Ulang Tahun ke-68 Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).

Penegasan gubernur tersebut setidaknya menjawab teki teki yang belakangan beredar luas dimasyarakat soal wacana Pemprov. Kalteng untuk menarik asset tanah dan bangunan yang saat ini dipakai untuk Komplek Perkantoran Wali Kota Palangka Raya.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, jika antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja. “Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar didampingi Wagub Kalteng H. Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media.

Sementara itu Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja. Dirinya memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset. Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.

Sekali lagi Fairid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan.

Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 M2 terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya.

Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025. (red)