BeritaPemkab Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Perdamaian

190
×

Pemkot Palangka Raya Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak dan peserta berfoto bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementrian Hukum Kalteng, Muhamad Mufid. (Photo/Ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, membuka secara resmi Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025. Acara yang digelar di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (13/3/2025), ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat dengan pendekatan perdamaian, tanpa harus melalui jalur hukum formal. Arbert Tombak menekankan pentingnya peran aparatur kelurahan dalam menangani sengketa pidana maupun sosial secara damai.

“Penekanan dari kegiatan ini pada intinya mensosialisasi justice kolaborator, yaitu penyelesaian sengketa pidana di tingkat masyarakat atau kelurahan melalui perdamaian, bukan melalui proses hukum,” ujar Arbert saat diwawancarai usai membuka sosialisasi tersebut.

Arbert juga mengibaratkan aparatur kelurahan sebagai “hakim tanpa palu” yang berperan membantu menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus melalui pengadilan.

“Mereka berperan menyelesaikan sengketa di tingkat kelurahan yang bisa diputuskan oleh lurah atau aparatur kelurahan dan dituangkan dalam berita acara. Jadi, hakim tanpa palu,” jelasnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhamad Mufid, menambahkan bahwa program ini akan diikuti dengan pelatihan khusus bagi aparatur kelurahan. Setelah pelatihan, mereka memperoleh kewenangan menyelesaikan perkara ringan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Tidak hanya lurah atau camat, seluruh aparatur kelurahan dapat berperan aktif dalam menciptakan keadilan di lingkungan masing-masing. Menurut Arbert, peran ini bukanlah tugas tambahan, melainkan bagian dari tugas mereka dalam membina masyarakat.

“Dulu dikenal sebagai tugas kepamongan di desa. Sekarang istilahnya berbeda, tapi maknanya sama, yaitu lurah harus mampu membina dan menjaga ketertiban wilayahnya,” tuturnya.

Program ini juga menargetkan penyelesaian berbagai permasalahan sosial, mulai dari sengketa tanah hingga perkelahian antarwarga.

“Baik sengketa tanah, perkelahian antarwarga, atau masalah sosial lain diharapkan dapat diselesaikan melalui forum ini,” tambah Arbert.

Aparatur kelurahan yang telah mengikuti pelatihan akan mendapat sertifikat sebagai pengakuan atas peran mereka dalam penyelesaian sengketa dengan pendekatan perdamaian, bukan pengambilan keputusan hukum yang mengikat.

Ketika ditanya tentang jenis sengketa yang paling sering terjadi di Palangka Raya, Arbert mengungkapkan bahwa sengketa lahan masih menjadi masalah utama.

“Permasalahan sosial pasti ada, tapi yang paling sering adalah sengketa lahan atau tumpang tindih kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Arbert berharap program ini dapat mengurangi jumlah sengketa yang berujung ke pengadilan dan memperkuat peran aparatur kelurahan dalam menyelesaikan konflik secara cepat dan adil.

“Penyelesaian sengketa melalui perdamaian sebenarnya sudah berjalan, namun belum berlabel resmi. Dengan program ini, kami berharap peran aparatur kelurahan semakin kuat dan masyarakat mendapatkan solusi yang cepat serta adil,” pungkasnya.(man)