Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mengupayakan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memastikan pemanfaatan ruang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pembahasan revisi RTRW tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, mewakili Bupati Murung Raya, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan itu diikuti sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, konsultan CV Karya Betang menyampaikan paparan awal penyusunan revisi RTRW untuk memperoleh masukan dan penyelarasan dari para pemangku kepentingan.
Lynda Kristiane menyampaikan bahwa penyusunan tata ruang harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan hingga potensi pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen RTRW harus memiliki perencanaan jangka panjang yang mampu mengakomodasi perkembangan Murung Raya hingga puluhan tahun ke depan.
Ia menegaskan, pembangunan daerah juga harus memperhatikan keberadaan kawasan hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh sebab itu, pemanfaatan kawasan tersebut wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Dalam pembahasan itu, Sekda turut menyoroti terbatasnya kawasan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Berdasarkan perkiraan yang disampaikan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya hanya sekitar 4,6 persen. Kondisi tersebut membutuhkan kajian secara menyeluruh agar pemanfaatan lahan dapat memberikan nilai manfaat maksimal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Selain persoalan pemanfaatan lahan, sejumlah rencana pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur juga masih terkendala status kawasan tertentu. Karena itu, revisi RTRW diharapkan mampu memperjelas pembagian peruntukan ruang serta menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Lynda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melakukan penelaahan terhadap rencana kerja (Renja) masing-masing. Setiap program pembangunan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. “Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” tegasnya.(red)












