KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Seorang perempuan paruh baya berinisial M (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) karena diduga menguasai 10,5 butir pil ekstasi. Barang yang diduga narkotika itu ditemukan di dalam kaus kaki hitam di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kurun, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. “Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangani dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Kamis (29/10/2026). Ia meminta, peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu kepolisian.
Dalam program prioritas Kapolri melalui komunikasi aktif dengan kepolisian serta melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi, termasuk Call Center 110, ungkap Sutrisno.
Polres Gumas menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan tindak pidana narkotika dan memperkuat sinergi dengan masyarakat. Upaya tersebut dipastikan dapat menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.(hy)












